EKSPLOITASI BIOTA LAUT




Indonesia merupakan negara  yang mempunyai wilayah perairan sangat luas. Sehingga tidak mengherankan jika banyak ditemuinya berbagai spesies hewan air didalamnya. Sayangnya, keadaan ini justru dimanfaatkan manusia  yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi besar-besaran. Contohnya adalah Ikan Hiu dan Ikan Pari.  Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (28/3) menyebutkan bahwa praktik eksploitasi terhadap populasi ikan hiu dan pari terus meningkat.  Itulah sebabnya, kedua hewan tersebut tergolong kedalam daftar apendiks II Convention on International Trade of Endangered Species (CITES), yakni hewan yang akan terancam punah jika perdagangannya tidak di kontrol.

Selain itu, pada tahun 2017, KKP mencatat bahwa hiu merupakan salah satu produk perikanan yang menyumbang nilai ekspor cukup tinggi yaitu dengan total Rp. 1,4 Triliun.
Biasanya produk ini di dagangkan dalam bentuk daging, sirip, tulang, atau dijual dalam keadaan hidup. Hal ini sangat disayangkan, apalagi karakteristik biologi ikan hiu dan pari memiliki laju reproduksi relatif rendah, usia matang seksual lama dan pertumbuhannya lambat. Padahal, ikan hiu dan ikan pari sangat berperan penting  untuk menjamin suatu ekosistem yang strategis. Sehingga diperlukannya suatu upaya untuk mengatasi masalah ini
Beberapa diantaranya adalah menjadikannya sebagai objek wisata dan konservasi. Dengan begitu, masyarakat akan tetap mendapatkan pemasukan keuangan tanpa harus merusak biota laut

Bagaimana sih solusi serta pencegahan dalam upaya pelestarian biota laut ?

Menurut Suwelo (2005), Spesies ikan asli yang langka dan yang terancam punah perlu diselamatkan. Pemanfaatannya sebagai ikan konsumsi maupun sebagai ikan hias dikaji berdasarkan penelaahan ilmiah. Penetapannya sebagai satwa yang dilindungi oleh “otoritas manajemen” wajib hukumnya, baik oleh Undang-Undang Konservasi Hayati maupun Undang-Undang Perikanan dan perlu segera direkomendasi oleh “otoritas ilmiah”. 

Menurut Westmacott dalam Rahmawati (2018), ada beberapa cara menjaga kelestarian bioa laut, yaitu:
  1. Menentukan daerah tidak boleh menangkap ikan (daerah bebas penangkapan ikan) dan pembatasan penangkapan guna untuk melindungi tempat berkembangbiaknya ikan.
  2. Menentukan ukuran ikan yang boleh ditangkap.
  3. Penghentian sementara penangkapan ikan terumbu karang untuk memulihkan kondisi terumbu karang.
  4. Memberlakukan peraturan atau pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tentang larangan menangkap ikan yang kurang sehat serta dapat meurusak lingkungan laut.
  5. Adanya tim pemantau dalam proses penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dan masyarakat.
  6. Mengembangkan mata pencaharian alternatif bagi para nelayan.
  7. Membatasi masuknya nelayan baru di daerah tersbut dengan cara memberikan izin penangkapan.


Sumber Referensi:

Suwelo, Ismu. S. 2005. “Spesies Ikan Langka Dan Terancam Punah Perlu Dilindungi Undang-Undang”. Jurnal Ilmu-ilmu Perairan dan Perikanan Indonesia. Vol 12 (2) : 153-160
Rahmawati. 2018. “Upaya Pelestarian Biota Laut Terhadap Daya Tarik Wisatawan (Turis) Di Gampong Iboih Kecamatan Suka Karya Kota Sabang”. Skripsi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Ranirydarussalam


KMPL 2019
BELAJAR BERKARYA BERMAKNA

Komentar

  1. Permisi Ya Admin Numpang Promo | www.fanspoker.com | Agen Poker Online Di Indonesia |Player vs Player NO ROBOT!!! |
    Kesempatan Menang Lebih Besar,
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802

    BalasHapus

Posting Komentar